Isbat Nikah Pasangan Mualaf Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Analisis Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/Ms.Bna)

Asla Athira(1*), Aulil Amri(2), Nurul Fithria(3)

(1) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(2) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(3) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(*) Corresponding Author

Abstract


Isbat nikah pasangan mualaf menimbulkan persoalan yuridis karena belum terdapat pengaturan hukum yang eksplisit mengenai pengesahan perkawinan non-Muslim setelah memeluk Islam. Perbedaan penafsiran terhadap kewenangan lembaga peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menganalisis ketentuan isbat nikah dalam hukum positif Indonesia serta kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam mengisbatkan perkawinan pasangan mualaf dengan studi kasus Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis putusan pengadilan. Bahan hukum terdiri atas bahan primer berupa peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, bahan sekunder berupa literatur hukum, serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah pasangan mualaf masih menghadapi kekosongan norma dan perbedaan praktik peradilan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan asas personalitas keislaman, kemaslahatan, serta berpedoman pada Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Putusan tersebut dinilai sah secara yuridis dan konstitusional karena pasangan mualaf telah menjadi subjek hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan, bahwa negara perlu membentuk regulasi yang lebih spesifik dan operasional agar prosedur isbat nikah bagi mualaf memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Keywords


Isbat Nikah, Mualaf, Mahkamah Syar’iyah

Full Text:

PDF

References


Agustin, Fitria. “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 46.

Akbar, Takim. “Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi 8, no. 1 (2022): 32. https://doi.org/10.59115/almizan.v8i01.69.

Aldianto, Ilham, and Zainal Azwar. “Penolakan Permohonan Itsbat Nikah oleh Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 20, no. 1 (2022): 86. https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1741.

Anugrah Putra, Moh Nadiva, and Abshoril Fithry. “Isbat Nikah Pasangan Mualaf Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi 2, no. 1 (2023): 260. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.

Asman, et al. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Bayu Wicaksono, Adnan, and Winning Son Ashari. “Analisis Perlindungan Islam terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Tinjauan Maqashid Syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (2024): 888.

Endrik Safudin, and Sesario Aulia. “Maslahah Mursalah in Ultra Petita Decision of The Constitutional Court.” Muslim Heritage 10, no. 1 (2025). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v10i1.10764.

Fuadi, Ahmad, and Devi Anggreni Sy. “Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 2 (2020): 3.

Jamal, Ridwan, Misbahul Munir Makka, and Nor Annisa Rahmatillah. “Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 2 (2022): 111. http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.2132.

Lahuri, Setiawan Bin. “Kedudukan Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Journal of Indonesian Comparative of Syariah Law 3, no. 2 (2020): 225.

Mahmud Marzuki, Peter. “The Significance of Desert-Based Distributive Justice to People Well-Being.” Yuridika 40, no. 1 (2025): 1.

Pranoto, Agus, Lilik Andaryuni, and Mukhtar Salam. “Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur di Kabupaten Kutai Barat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2 (2025): 1107.

Rahmawati, Etika. “Penerapan Asas Personalitas Keislaman di Pengadilan Agama Pontianak dalam Perkara Perkawinan bagi Pasangan yang Beralih Agama.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 157.

Razak, Askari. “Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 471. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.185.

Redha, M. Alfar. “Tinjauan Yuridis-Normatif terhadap Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2017/Pa.Jmb tentang Isbat Nikah Pasangan Mualaf.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 26, no. 2 (2023): 106.

Rifqi, Amalda. “Isbat Nikah Pasangan Muallaf yang Menikah secara Kristen (Analisis Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna).” Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023.

Salsabila, Vahra Fentisa. “Kedudukan Cucu dari Anak Perempuan dan Laki-Laki dalam Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam.” Proceeding National Conference of Research and Community Service Sisi Indonesia 1, no. 1 (2025).

Sanjaya, Sendi. “Dualisme Sistem Hukum Waris: Tantangan Implementasi Hukum Waris Islam dalam Konteks Perdata Nasional di Indonesia dan Malaysia.” CBJIS: Cross Border Journal of Islamic Studies 6, no. 2 (2024): 395.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i2.17016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 asla athira25

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host