Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah

Afdhala Riski(1*), Fakhrurrazi M Yunus(2), Aulil Amri(3), Israr Hirdayadi(4)

(1) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(2) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(3) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(4) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
(*) Corresponding Author

Abstract


Pernikahan di bawah umur masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun. Pada 2020–2025 tercatat 25 kasus pernikahan di bawah umur, menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji fenomena tersebut dari perspektif sosiologi hukum, mengidentifikasi faktor penyebab, serta menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian menggunakan teori living law dari Eugen Ehrlich yang menyoroti dominasi hukum yang hidup dalam masyarakat dibanding hukum tertulis, serta teori receptio in complexu tentang kuatnya penerimaan norma hukum Islam dalam praktik sosial masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui penelitian lapangan. Data primer diperoleh dari wawancara dengan reje kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kepala KUA, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan dokumen pendukung. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur dipicu oleh rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan, kehamilan di luar nikah, serta kemauan anak untuk menikah dini.

Keywords


Pernikahan di bawah umur, sosiologi hukum, faktor sosial dan budaya

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. METODE PENELITIAN HUKUM. Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2016.

———. SOSIOLOGI HUKUM. Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2015.

Amri, Aulil, and Muhadi Khalidi. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6, no. 1 (2021): 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613.

Fithriatus, Shalihah. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Haerul Azmi, Moh. Asyiq Amrulloh, and Abdullah. Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Sembeq Senggeteng Di Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram. Vol. 14, 2022. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6926.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. “KOMPILASI HUKUM ISLAM,” 1991.

Lathifah, Yuni. “Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2021): 113. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505.

Malaka, Zuman. “Tinjauan Sosiologi Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Indonesia.” Tarunalaw: Journal of Law and Syariah 3, no. 01 (2025): 70–77. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.292.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Fatia Hijriyanti. Pertama. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nabil Hukama Zulhaiba Arjani, Dominick Hoki Pinky, Adisty Puji Nurjayanti, Hanifah Hafshoh, and Wismanto Wismanto. “Pernikahan Dalam Islam Membina Keluarga Yang Sakinah Mawaddah Dan Rahmah.” Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam 2, no. 1 (2024): 140–50. https://doi.org/10.61132/ikhlas.v2i1.292.

Najib, Ariz, and Jenuri. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 2023, 127–42. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519.

Negara Republik Indonesia. “Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

Nur Faizah, Neng Poppy, and Aliesa Amanita. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.” Jurnal Dialektika Hukum 2, no. 2 (2020): 129–47. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.513.

Nurhayati, and Ali Imran Sinaga. FIQH DAN USHUL FIQH. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2018.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Shufiyah, Fauziatu. “Pernikahan Dini Menurut Hadis Dan Dampaknya.” Jurnal Living Hadis 3, no. 1 (2018): 47. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i2.17344

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Afdhala Riski

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host