Tradisi Pemberian Uang Jujuran Dalam Perkawinan Masyarakat Banjar Di Desa Lahang Baru Perspektif ‘Urf

Aisyah Awaliah(1*), Arsal Arsal(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sjech M.Djmail Djambek Bukittinggi
(2) Universitas Islam Negeri Sjech M.Djmail Djambek Bukittinggi
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini mengkaji praktik budaya pemberian uang jujur dalam prosesi pernikahan adat Banjar yang berlangsung di Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Tradisi ini merupakan bentuk penghargaan dari calon mempelai pria kepada mempelai wanita, sebagai simbol tanggung jawab, kedewasaan, dan kesiapan dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksplorasi lapangan, yang melibatkan teknik wawancara mendalam, observasi langsung terhadap situasi di lokasi, serta pengumpulan berbagai dokumen pendukung sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun uang jujur bukan merupakan syarat sah dalam akad pernikahan menurut ajaran Islam, masyarakat setempat memandangnya sebagai unsur penting dalam tata cara adat yang menunjukkan keseriusan dan kesepakatan antara kedua keluarga. Pelaksanaan tradisi ini terus dipertahankan karena dianggap tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta termasuk dalam kategori ‘urf, yaitu kebiasaan lokal yang diakui dalam penetapan hukum syariah. Besaran uang jujur ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dengan mempertimbangkan norma sosial, ekonomi, dan adat yang berlaku. Selain menjadi bagian dari prosesi adat, tradisi ini juga berperan dalam mempererat hubungan antar keluarga dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, uang jujur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warisan budaya masyarakat Banjar di Desa Lahang Baru.

Keywords


Tradisi Banjar, Perspektif ‘Urf, Uang Jujur

Full Text:

PDF

References


Abu Zahro. Ushul Fiqih. 14 ed. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2011.

Ali, M. D. (2007). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia.

Amin, Z. F. (2018). Tradisi Jujuran pada peminangan masyarakat Banjar di kec. Tembilahan Hulu kab. Indragiri Hilir Riau (Perspektif Hukum Islam dan sosiologi Emiel Durkheim) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Amir Syarifuddin. Ushul Fiqih. Jakarta: PT Lagos Wacana Ilmu. 2015.

Andaryuni, L. (2024). Pandangan Masyarakat terhadap Makna yang Terkandung dalam Proses Antar Jujuran Suku Banjar. Bulletin of Community Engagement, 4(2), 181-187.

Baidowi, A. (2024). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Jujuran Pada Masyarakat Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Dharma, A. K. (2020). Kewajiban Calon Suami Dalam Adat Maantar Jujuran (Studi Pada Masyarakat Suku Banjar Di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Ditinjau Dalam Hukum Islam) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Hajrah, S., Kadenun, K., & Ayu, D. P. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembayaran Jujuran Dalam Pernikahan Adat Banjar di Kelurahan Senyerang Jambi. Social Science Academic, 1(1), 87-93.

Muhammad Daud Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Pesada. 2012.

Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Dalam Presfektif Rancanagan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.2016. 22

Saipudin Shadiq. Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. 2011.

Sanawiah, S., & Rismanto, I. R. (2021). Jujuran Atau Mahar Pada Masyarakat Suku Banjar Di Tinjau Dari Perspiktif Pandangan Hukum Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(1), 52-63.

Sopyan, Y. (2010). Buku Ajar Pengantar Metode Penelitian. Tangsel: FSH UIN Jakarta.

Sabiq, S. (2011). Ed, Fiqih Sunnah. Penerjamah Abdurrahim dan Masrukhin. Fiqih Sunnah 3. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011. 410.

Subli, S. (2015). Problematika Penentuan Jujuran Di Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 11(2), 224 246.

Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta : Sinar Grafia. 1996

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101-113.

Wandi, S. W. S. (2018). Eksistensi 'Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 181-196.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Prenada Media.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i2.17531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aisyah Awaliah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host