Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kota Bekasi (Studi Perkara Nomor 1542/Pdt.G/2024/PA.Bks)

M. Rifki Maulana(1*), Musyaffa Amin Ash Shabah(2), Suprihatin Suprihatin(3), Agus Supriyanto(4)

(1) Universitas Islam 45
(2) Universitas Islam 45
(3) Universitas Islam 45
(4) Universitas Islam 45
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini menganalisis implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian talak pada perkara Nomor 1542/Pdt.G/2024/PA.Bks di Pengadilan Agama Kota Bekasi, serta mengevaluasi keberhasilan dan keterbatasan mediasi dalam mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, yang bertujuan untuk mendalami penerapan mediasi dalam konteks perceraian talak secara spesifik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Studi dokumen dilakukan dengan menganalisis dokumen perkara, termasuk putusan pengadilan dan berkas mediasi terkait dalam perkara Nomor 1542/Pdt.G/2024/PA.Bks, untuk memahami secara mendalam proses hukum dan mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi berhasil mencapai kesepakatan sementara antara kedua belah pihak, beberapa aspek penting, seperti besaran nafkah, mut’ah, dan hak asuh anak, masih perlu diperbaiki untuk memastikan keadilan yang lebih menyeluruh. Mediasi dalam perkara ini sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak dasar seperti agama, jiwa, keturunan, dan harta. Namun, masih ada ruang untuk memperbaiki perlindungan hak-hak individu, khususnya bagi isteri dan anak-anak, agar lebih adil dan memadai. Oleh karena itu, meskipun mediasi telah memberikan solusi sementara yang damai, perlu ada penyesuaian dalam beberapa aspek untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

Keywords


Mediasi, Perceraian Talak, Maqashid Syariah, Nafkah dan Mut'ah

Full Text:

PDF

References


Adityo, Rayno Dwi, dan Yoyo Hambali. “Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Bekasi.” MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah) 9, no. 1 (2018): 79–102. https://doi.org/10.33558/maslahah.v9i1.1481.

Google Docs. “Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2024 PA Bekasi.pdf.” Diakses 16 November 2025.https://drive.google.com/file/d/14P_WNxqXwsH2TeDsze8yWqy15Y8yd0qi/vw?usp=embed_facebook.

Haiba, Syahan Nur Muhammad, dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 151–61. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.84.

Hartawati, Andi, Sumiati Beddu, dan Elvi Susanti. “Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Indonesian Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2022): 59–73.

Hasyim, Riana, Mutia CH Thalib, dan Sri Nanang M.Kamba. “Negosiasi, Mediasi Hingga Perlindungan Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dan Penyelesaian Sengketa Pemeliharaan Anak.” Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 2 (2024): 289–98. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1700.

Iberahim, M. Akil, dan Andi Hasriani. “Strategi Mediator Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian.” QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 2, no. 1 (2023): 45–49. https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.286.

Khafid, Muhamad, Musyaffa Amin Ash Shabah, dan Nor ’Adha Ab Hamid. “Dispensing with Age? Marriage Dispensation, Household Resilience, and the Tensions Between Islamic and State Law.” Sakina: Journal of Family Studies 9, no. 3 (2025): 356–70. https://doi.org/10.18860/jfs.v9i3.16724.

Kurniwan, Bambang, Surni Kadir, dan Gazali Gazali. “Efektivitas Mediasi Terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A.” Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman 15, no. 1 (2020): 11–15. https://doi.org/10.56338/iqra.v15i1.1563.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

Nur, A. Muhammad, dan Abdi Wijaya. “Problematika Mediasi Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari Desember 2018).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, advance online publication, 2020. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i2.13725.

Pangaribuan, Lisbon. “Kualitas Komunikasi Pasangan Suami Istri Dalam Menjaga Keharmonisan Perkawinan.” JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study 2, no. 1 (2016). https://doi.org/10.31289/simbollika.v2i1.214.

Rofiqi, Firman, Firdhini Julia Anugerah Firdhini Julia Anugerah, dan Ghazi sarri syaqoti Ghazi sarri Syaqoti. “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pamekasan Dalam Kasus Perceraian.” Jurnal Mahasiswa: Jurnal Ilmiah Penalaran Dan Penelitian Mahasiswa 7, no. 2 (2025): 1–11. https://doi.org/10.51903/Jurnalmahasiswa.v7i2.1028.

Seokanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Susanto, Zephany, Renny Supriyatni, dan Betty Rubiati. “Tinjauan Yuridis Mediasi Sengketa Tanah Wakaf di Pengadilan Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 3, no. 02 (2024): 197–212. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1078.

Usman, Husain, dan Purnomo Setiady Akbar. Metodologi Penelitian Sosial. Bumi Aksara, 2003.

“View of Proses Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” Diakses 16 November 2025. https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/12 8/997.

Wibowo, Hari, dan Jejen Hendar. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Tentang Putusnya Perkawinan Akibat Kurangnya Nafkah Dari Suami Dikaitkan Dengan Teori Maqashid Syariah Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022): 970–75. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.2386.




DOI: https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v11i2.17714

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Rifki Maulana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing Jurnal :

image hostimage host

image host