ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP BISNIS MULTI LEVEL MARKETING TIENS DI KOTA PADANGSIDIMPUAN

Author


Pijai Taufikur Rahman(1Mail), Arbanur Rasyid(2), Sarmiana Batubara(3),
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
(3) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Analytic

Available online: 2023-08-04  |  Published : 2023-08-04

Article can trace at:

Article Metrics

Abstract Views: 73 times

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini didasari pada suatu fenomena berupa aktivitas bisnis yang banyak menimbulkan permasalahaan terkait kebiasaan seseorang dalam bisnis, banyak kalangan masyarakat beranggapan negatif bahwa Bisnis Multi Level Marketing dipandang dapat merugikan serta melanggar Norma-norma yang berlaku pada perilaku pelaku bisnis. Peneliti mengkaitkan Etika Bisnis Islam sebagai patokan untuk melihat dilapangan, menganalisis kebiasaan distributor dalam menerapkan bisnisnya. Terkait pengesahaan sertifikat halal dan syariah oleh DSN-MUI Sudah Terbukti dari pengesahan sertifikat halal produk dan sertifikat penghargaan yang dibuktikan dari pembagian bonus kepada distributor, reward, bonus berjenjang, produknya halal, kode etik perusahaan dan dokumen lainnya..

Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam yang diajarkan Rasulullah SAW Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam Seperti Siddiq (Jujur), Amanah (Terpercaya), Tabliq (bertanggung jawab), Fathanah (cerdas), serta Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam lainnya. Fokus peneliti saat ini terkait dengan sistem yang digunakan perusahaan TIENS dikaitkan dengan Etika Bisnis Islam, penelitian ini bermaksud untuk mejawab permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui dan Memahami Sistem pelaksanaan Multi Level Marketing TIENS di kota Padangsidimpuan di tinjau berdasarkan Etika Bisnis Islam. Penelitian ini berjenis metode Peneltitain Kualitatif deskriptif, dimana peneliti menggunakan wawancara terstruktur memuat pertanyaan-pertanyaan tertentu supaya terarah hasil yang didapatkan, pengumpulan data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan perusahaan TIENS sudah sesuai, baik itu Penjualan Langsung Berjenjang Syariah maka dari itu Disahkan oleh DSN-MUI langsung, Namun dalam kebiasaan distributor TIENS  ada beberapa Okmum-oknum didalamnya yang tidak menerapkan Etika Bisnis Islam yang diajarkan rasulullah serta melanggar kode Etik perusahaan. Etika yang dilanggar yaitu terdapat pada Prinsip kejujuran dan prinsip Tabliq (menyampaikan). Contohnya seperti distributor menaikan harga produk dan ada juga distributor TIENS yang mengecer produk TIENS yang tidak sesuai dengan peraturan kode etik Perusahaan TIENS. Sebagian distirbutor TIENS Di Kota Padangsidimpuan melanggar ketentuan tersebut, supaya target Penjualan dan Perkembangan dapat tercapai. Padahal, cara seperti itu sudah menyalahi aturan dalam memperoleh bisnis yang berkah. APLI kurang mengawasi secara detail perkembangan Distributor TIENS di Kota Padangsidimpuan, Distributor TIENS kurang memahami dan menerapkan Etika Bisnis Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dalam berbisnis/Usahanya.

Kata Kunci: Etika Bisnis Islam, Sistem Multi Level Marketing TIENS

 


References


Azhari Akmal Tarigan. (2015) Dari Etika Ke Spiritulitas Bisnis (Medan: IAIN PRESS).

Sri Widyastuti. (2019). Implementasi Etika Islam dalam Dunia Bisnis (Malang: CV. IRDH).

Rujiansyah. (25 Oktober 2017).“Etika Bisnis Dalam Islam,” Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari’ah 4, no. 1, Diakses link (https://doi.org/10.24903/je.v4i1.209.)

[1]“Konferensi perss Penyerahan Sertifikat Syariah oleh DSN-MUI kepada TIENS Indoensia (PT. Singa Langit Jaya),” Diakses https://wartaekonomi.co.id/berita7378/tiens-indonesia-peroleh-sertifikat-syariah-dari-dsn-mui.html, 29 Januari 2022.

Mediabe, TIENS TV ONE, 2013, https://www.youtube.com/watch?v=i_pZaJhBQ6Y.

Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, MLM (Mengapa MLM Bermasalah?) Ustadz Ammi Nur Baits, 5 Menit Yang Menginspirasi, 2018, Diakses (https://www.youtube.com/watch?v=5ykw8nmqutA).

Muhammad Syamsuddin Hasibuan, Masyarakat Padangsidimpuan, Jalan Kenanga Gg. Bunga, diakses 20 April 2022.

Rizki Irham, Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan, Wawancara di Sihitang, diakses 17 Maret 2022.

Siti Syamsiyatun, “Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Konstruksi Moral Kebangsaan” (Globethics, Net Focus 7, 2013.

Abdul Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam ( Bandung: Alfabheta: 2013).

Norvadewi, “Bisnis Dalam Perspektif Islam (telaah konsep, prinsip,dan landasan normatif),” At-Tijary Vol. 01, No. 01, Desember 2015 (t.t.).

Yenni Gustiarni, Analisis Etika Bisnis Islam terhadap Perilaku Pedagang kaki Lima Di pasar Panorama kota Bengkulu ( Skripsi IAIN Bengkulu: 2015).

Budi Prihatminingtyas, Etika Bisnis (Suatu Pendekatan Dan Aplikasinya Terhadap Stakholders (Purwokerto: CV. IRDH, 2017).

Anis Tyas Kuncoro, “Konsep Bisnis Multi Level Marketing Dalam Perspektif Ekonomi Syariah,” Sultan Agung Vol. XLV No. 119 September-November 2009 (t.t.).

Robert T. Kiyosaki, The Cashflow Quadrant (Paduan Ayah Kaya Melalui Kebebasan Finansial) ( Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2012).

Ahmad Mardalis dan Nur Hasanah, “Multi Level Marketing Perspektif Ekonomi Islam,” 2016.

Nursapia Harahap, Penelitian Kualitatif (UIN Sumatera Utara Medan: Wal Ashri Publishing, 2020).

Perusahaan TIENS, Electronik Business Handbooks TIENS SYARIAH (Yogyakarta, 2016).

Izini, “Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 75/DSN-MUI/VII/2009 Terhadap Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Di Tiens Syariah.

Rapiq Ananda, Wiaraswasta, Jl. Kenangan, kec. Padangsidimpuan selatan diakses 31 Desember 2022.

Devy Pratiwi, Mahasiswa, Tanah Tinggi, Kel. Gunting Sag, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuahan batu Utara diakses 28 Desember 2022.

Riskiadi Simamora, bekerja Di Aet Travel Padangsidimpuan, parsalakan, 28 Desember 2022.

Alwi Sahbana, Mahasiswa, Sabungan Jae, kec. Padangsidimpuan Utara diakses 31 Desember 2022.

Mei Suhardo Hutabarat, Mahasiswa, Jl. Penghulu Marah Alam Sto. No. 7, diakses 07 Januari 2023.

Fery Hendrico, pengusaha buah naga, di palopat Maria, Diakses 4 Januari 2023

Diki Ali akbar, Mahasiswa, Jalan. Mobil kampus UMTS, diakses 14 Desember 2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.