KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Studi Model Alternatif Penyelesaian Sengketa)

Rahmat Habibah Arifin (Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia)
Muhammad Nazlida (Universiti Brunei Darussalam, Brunei Darussalam)

Abstract


Secara umum ketika terjadi perselisihan, seperti perselisihan dalam bidang ekonomi Syariah maupun konvensional, orang dapat memilih untuk menyelesaikan dengan dua cara yaitu proses peradilan (litigasi) atau melalui proses non-litigasi diluar peradilan. Menurut pasal 1 angka 10 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Lembaga yang menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilitian ahli. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data melalui kajian pustaka. Penggiat ekonomi lebih suka menyelesaikan sengketa ekonomi atau bisnis melalui alternative penyelesaian sengketa daripada melalui pengadilan atau litigasi, hal ini karna berdampak besar pada keberlangsungan bisnis mereka.




DOI: https://doi.org/10.24952/jsb.v5i1.10157

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEKS JURNAL


TIM REDAKSI

Editor In Chief

 Managing Editor

 Editorial Board

Reviewer

It Support Team

  • Nofinawati, MA, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia

 

 

Creative Commons License 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

ISSN Print:  2809-8781

ISSN Online:  2827-9344

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan, Sumatera Utara,  Indonesia

Email: journalofsharia@uinsyahada.ac.id