TAFSIR AKAD MUSYARAKAH (SYIRKAH) DAN IMPLEMENTASINYA

Ganjar Santika (STEI Ar Risalah Ciamis, Indonesia)

Abstract


Akad musyarakah yang telah berjalan prakteknya di perbankan syariah menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperbincangkan, pengambilan ayat Al quran oleh DSN MUI sebagai sumber hukum dikaji penafsirannya dari beberapa kitab tafsir, hingga ditemukan bahwa akad musyarakah dalam Al quran disebut الْخُلَطَاۤءِ (berserikat) dalam QS. Shad: 24 dan شُرَكَاۤءُ (para pihak yang bekerja sama) dalam QS. An Nisa: 12, dengan kesimpulan bahwa persekutuan atau kerjasama yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang terlarang, akan tetapi pada prakteknya, pelaku harus mampu berbuat adil tidak menzalimi satu sama lain, dan persekutuan ini juga berlaku bagi harta yang dihasilkan dari pemberian seperti hal nya warisan.



DOI: https://doi.org/10.24952/jsb.v5i2.12205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEKS JURNAL


TIM REDAKSI

Editor In Chief

 Managing Editor

 Editorial Board

Reviewer

It Support Team

  • Nofinawati, MA, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia

 

 

Creative Commons License 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

ISSN Print:  2809-8781

ISSN Online:  2827-9344

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan, Sumatera Utara,  Indonesia

Email: journalofsharia@uinsyahada.ac.id