Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Izin Poligami

Rizki Lubis (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Penelitian ini membahas pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan izin poligami di pengadilan agama. Poligami merupakan praktik yang diperbolehkan dalam hukum Islam dan diatur secara terbatas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 5. Meskipun secara normatif diperbolehkan, penerapan izin poligami memerlukan pertimbangan yang cermat dan objektif dari hakim agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan sejumlah faktor penting seperti alasan kuat dari pihak suami, persetujuan dari istri pertama, kemampuan suami dalam hal ekonomi dan keadilan, serta kondisi psikologis para pihak yang terlibat. Pertimbangan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak suami untuk berpoligami dan perlindungan terhadap istri dan anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan prinsip keadilan dan perlindungan hak dalam praktik peradilan agama di Indonesia.

Keywords


Pertimbangan Hakim; Izin Poligami; Hukum Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Faradillah W, “Pandangan Hakim: terhadap Hak Akses dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (Studi di PA Pasarwajo Sulawesi Tenggara)”, Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 3, No. 1, 2019,

Abdullah Conoras Ahmad Dkk, Praktik Poligami Tanpa Izin di Bacan Timur Halmahera Selatan,Indonesian Journal Of Syaria’ah and Juctice (IJSJ) Vol.3, No.1(2023), h.56.

Abdullahi An-Na‘im, Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book, vol. 2 (Zed Books, 2002).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, Akademi Pressindo: 1992).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, Akademi Pressindo: 1992).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Akademia Pressindo,1992)

Adinugraha Hendri Hermaan, Kewenangan dan Kedudukan Perempuan dalam persepektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis,” Marwah: Jurnal Perempuan Agama dan Gender 17, no.1 (2018): 53.

Adlhiyati & Ahmad, Melacak Keadilan Dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Jhon Rawls,( Undang: Jurnal Hukum), 2(2) Airlangga Universitsity Press,2020).

Alauddin Al-Kasani Imam, Bada’i Al-Sana’i,( Beirut: Dar al-Fikri, 1996), jus II.h. 491 Al-Sarakhsi Syamsuddin, Al-Mabsut,(Beirut: Daral-Marifat) Jilid V. H.217

Al-Zamakhsari, Alksysyaf ‘an Haqaiq Wa –Antnzil wa Uyun Al-aqwil fi wujuhi al-Takwil,(Mesir:Musthafa al-Bab al-halabi), Jilid I

Al-Zamakhsari, Alksysyaf ‘an Haqaiq Wa –Antnzil wa Uyun Al-aqwil fi wujuhi al-Takwil,(Mesir:Musthafa al-Bab al-halabi), Jilid I

Apriandi Eko, “Peran Hakim Terhadap Perlindungan Hak Istri Dalam Perkara Izin Poligami Untuk Mewujudkan Hakim Yang Responsif Kepada Keadilan Gender”, Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Artikel, 12 Desember 2019, hlm. 1.

Ardhian, R, F Anugrah, s., & Bima,S. Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif di Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama, (Privat Law:2015), 3 (2). 100-107

Arikunto Suharismi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, ( Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm. 106.

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, cet. 15,(Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 172.

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cet.VIII, 2007, hlm.7

Atho Muzdhar M and Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dari Kitab-Kitab Fikih, 2003, 39.

Azka Fikri Muhammad, “Izin Poligami Atas Dasar Sunah (Analisis Perbandingan Putusan Nomor 3115/Pdt.G/2020/PA.Dpk dan Putusan Nomor 4827/Pdt.G/2017/PAJT)”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Jakarta, 2022.

Basyir Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 11

Bin Idris Al-Syafi”i Muhammad, Al-Umm (Pakistan: Dar’al Wafa,2001), jilid 6. H.130

Bogdan Robet dan Stevan Taylor, Pengantar Metode Penelitan Kualitatif, (Surabaya: Usaha Nasional, 1992), hlm. 137.

D. Sumardi, Poligami Persefektif Keadilan Gender,( Adliya:2015), h. 188

Erwinsyahbana & Syahbana, Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia,( Medan: UMSU Press, 2022)

Fatimatuzzahro & Nofiaturrahman,F. Poligami Dalam Hukum Islam Kontemporer: Memahami Poligami dengan Pendekatan Interkonektif, Jurnal Islamic Review, 2014 3 (2), 371.

Harahap Yahya, “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 40.

Hasyim Syafiq, “Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuan Dqlqm Islam” ( Bandung: Mizan, 2001),h.153.

Hla Tien San dan Aung Myat Thu, Buddhist Women Right Perspective of Marriage in Myanmar,( Mandalay:Yanadabon University, t,t.). h.6.

Ibnu Jarir Al-Thabari, Jami’ Al-bayan Fi Tafsir Al-Qur’an, Ahmad Abdullah Conoras Dkk, Praktik Poligami Tanpa Izin di Bacan Timur Halmahera Selatan,Indonesian Journal Of Syaria’ah and Juctice (IJSJ) Vol.3, No.1(2023), h.56.

Imeldadatur Rohmah Elva, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam (UIN Sunan Ampel Surabaya) vol.25, No. 1, 2021 h. 8

Imeldatur Rohmah Elva, “Praktik Poligami Nabi Muhammad SAW dan Problematika Perkawinan Menyimpang,” Jaksya: The Indonesian Journal Of Islamic Law and civil law 2, no.1 (April 2021) h. 48

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021, hlm. 98.

Islamiyah Dkk, Tinjauan Dampak Psikologis Perkawinan Poligami di Indonesia. Prosiding Psikologi: 2018, 4 (2), 42.

J N D Anderson, Hukum Islam Di Dunia Modern, Alih Bahasa Machnun Husein (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), 272.

Janeko, ―Studi Eksplorasi Hukum Poligami Di Berbagai Negara Muslim,‖ 51–64.

Janeko, ―Studi Eksplorasi Hukum Poligami Di Berbagai Negara Muslim,‖ 51–64.

Jarir Ibnu Al-Thabari, Jami’ Al-bayan Fi Tafsir Al-Qur’an,( Beirut: Dar Al-Fikr 1978) Jilid IV

Jones Pip, Pengantar Teori-Teori Sosial, Dari Teori Fungsionalisme Hingga Post- moderasi, cet.II. ( Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010)

Khoiriah Rike Luluk, “Poligami Nabi Muhammad Menjadi Alasan Legitimasi Bagi Para Umatnya Serta Tanggapan Kaum Orientalis,”, Jurnal Living Hadis, Vol 2, No. 1 2018, hlm. 2.

Kumar Mamit, “ Hindu Merriage No Left Sacramental and Ceremonial: It’s Totally Became Contractual,”International Journal of Research In Humanities & Social Sciences 3, n0.1 (Januari 2015):5.

L Esposito John, Women in Muslim Family Law (Syracuse University Press, 2001), 92.

Mahmud Marzuki Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010, hlm. 35.

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinana Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Dan Hambali,(PT.Hidakarya Agung,1996), h.89

mam Alauddin Al-Kasani, Bada’i Al-Sana’i,( Beirut: Dar al-Fikri, 1996), jus II.h. 491

Marwan, “Fenomena Kekurangan Hakim dan Status Hakim Tunggal”, Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B, Artikel, 21 Februari 2019.

Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Peradilan Perdata, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 108.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia,( Bandung: PT Refika Aditama, 2016) h. 4

Mu‘allim Amir and Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001), 8.

Mu‘allim Amir and Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001), 8.

Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003, hlm. 14

Muhammad Bin Idris Al-Syafi”i, Al-Umm (Pakistan: Dar’al Wafa,2001), jilid 6. H.130

Muhibbuthabry, ―Poligami Dan Sanksinya Menurut Perundang-Undangan Negara- Negara Modern.,‖ 9–20.




DOI: https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v8i2.16310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rizki Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics View My Stats

Editorial Office:

Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; 

Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, North Sumatera, Indonesian.

Phone: (+62) 634  22080  Faximili: (+62) 634 24022 e-mail: studimultidisipliner01@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.