Pencabutan Hak Dipilih Bagi Terpidana Korupsi Dalam Jabatan Publik Tanpa Batasan Waktu Perspektif Hukum Progresif

Samruddin Siregar (Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif dan transformatif. Salah satu upaya dalam memerangi korupsi adalah melalui pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih, bagi para terpidana korupsi. Studi ini mengkaji kebijakan pencabutan hak dipilih bagi terpidana korupsi dalam jabatan publik yang diberlakukan tanpa batasan waktu, ditinjau dari perspektif hukum progresif. Pendekatan hukum progresif menekankan pada keadilan substantif, moralitas hukum, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa pencabutan hak politik tanpa batas waktu dapat dibenarkan sebagai langkah pencegahan korupsi dan pemulihan kepercayaan publik, asalkan disertai dengan mekanisme pengujian kembali kelayakan moral terpidana secara adil dan transparan. Dalam kerangka hukum progresif, kebijakan ini harus dilandasi oleh semangat perubahan sosial, perlindungan terhadap kepentingan publik, serta pengakuan terhadap hak asasi secara proporsional. Penelitian ini merekomendasikan formulasi kebijakan hukum yang adaptif dan berkeadilan dalam pengaturan hak politik bagi mantan terpidana korupsi.

Keywords


Terpidana Korupsi; Hukum Progresif; Keadilan; Jabatan Publik

Full Text:

PDF

References


Franz Magnis-Suseno, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Catatan tentang Korupsi dari Sudut Etika, dikutip dalam bukunya Wijayanto & Ridwan Zachrie, Korupsi Mengorupsi Indonesia, Sebab Akibat dan Prospek Pemberantasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (sebuah pengantar), Cahaya Atma Pustaka, 2014

Sulistyowati Irianto,dkk, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia : Studi Sosio-Legal, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan Pertama, 2017

Darmoko Ydi Witanto & Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskreasi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-perkara Pidana, (Bandung; Alpabeta, 2013)

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2014

Bernard L.Tanya,dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan IV, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Satjitpo Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta, 2007

Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

https://news.detik.com/berita/d-4216860/sejak-kpk-berdiri-ada-220-wakil-rakyat-korup-dijerat?_ga=2.191131042.906523567.1544589284-1301943325.1544589284,

https://nasional.tempo.co/read/1105127/4-eks-napi-korupsi-gugat-peraturan-kpu-ke-mahkamah-agung

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/13252541/kpk-hak-politik-26-koruptor-dicabut-sepanjang-2013-2017

https://www.idntimes.com/news/indonesia/rosa-folia/pencabutan-hak-politik-warga-negara-bagaimana-aturannya




DOI: https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v9i2.16323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Samruddin Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics View My Stats

Editorial Office:

Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; 

Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang 22733 Padangsidimpuan, North Sumatera, Indonesian.

Phone: (+62) 634  22080  Faximili: (+62) 634 24022 e-mail: studimultidisipliner01@gmail.com

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.