Pemanfaatan Gadai Lahan Sawit ditinjau dari KHES
Abstract
Masalah pokok dalam skripsi ini adalah pertama, bentuk-bentuk praktik pemanfaatan KPR sawit yang digunakan di Desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Tinjauan kedua kompilasi hukum ekonomi syariah tentang pemanfaatan hak tanggungan tanah sawit yang digunakan oleh masyarakat Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Tujuan dari st ini h Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penggunaan tanah gadai minyak yang digunakan oleh masyarakat desa hutarimbaru kecamatan barumun kabupaten golf lama dan untuk mengetahui kompilasi suara ekonomi syariah menggunakan praktik gadai oleh masyarakat hutarimbaru intensitas barumun kabupaten padang lawas penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan metode Penelitian Kualitatif (penelitian lapangan).Sumber data primer penelitian adalah pegadaian (rahin dan murtahin) Sumber data sekunder adalah saksi dalam perjanjian gadai, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perjanjian gadai.Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian Disimpulkan bahwa dalam praktik pemanfaatan hak tanggungan lahan kelapa sawit di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawa, dalam hal akad tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya hukum ekonomi syariah. pesan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
a. Sumber buku
Ibnu Qhudhamah, Al Mughni, (Bairut: Dar Alamul Kutub, 1997).
Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi) (Jakarta:Prenada Media Group, 2016).
Munir, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Preadamedia Group, 2015).
Sutedi, Hukum Gadai Syari’ah, (Bandung: Alfabeta, 2011).
b. Sumber Jurnal
Siregar, Sawaluddin. “Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Saham di Pasar Modal.” Yurisprudentia: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi, Vol. 3, no. 2 (2017)
Ahdi Aini, Analisis Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian berdasarkan undang-undang No. 56 PRP Taun 1960 Tentang Penetapan Luas tana Pertanian, Yurisprudentia: Jurnal hukum Ekonomi, Vol.6, no. 1, (2020).
Murra, Adanan Murah Nasution. “Gadai Menurut Hukum Ekonomi Islam.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 5, no. 135 (2019).
Harahap, Nurhotia. “Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyarlahan Dan Keperdataan, Vol. 6, no. 1, (2020)
Lubis, delima Sari. Kontrak Hukum Pegadaian Syariah, “Jurnal Al-Maqasid.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol. 4, no. 2, (2018)
Siregar, Fatahuddin Aziz. “Antara Hukum Islam dan Hukum Adat ;Sistem Baru Pembagian Harta Warisan.”Jurnal El-Qonuniy: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, Vol. 5, no. 2, (2019).
Sainul, Ahmad. “Konsep Kedewasaan Subyek Hukum.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pratana Sosial, Vol. 5, no. 2 (2019.
Siregar, Syapar Alim. “Keringanan Dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy:Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, Vol. 5, no. 2 (2019)
DOI: https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v2i4.4227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal El-Thawalib is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © 2022 Jurnal El-Thawalib All rights reserved.