PENGGUNAAN CRYPTOCURENCY MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Nasruddin Khalil Harahap (IAIN Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Transaksi dan investasi menggunakan cryptocurrency dan penerapannya berdasarkan syariat Islam masih diperdebatkan dan mengalami pro dan kontra. Mengingat bahwa cryptocurrency yang bisa jadi sifatnya gharar karena merupakan sesuatu yang tidak pasti atau tidak diketahui fisiknya, maka perlu pengkajian lebih dalam mengenai bagaimana sebenarnya cryptocurrency jika dilihat dari perspektif syariah. Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan fiqh muamalah dan konsep uang. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat ditarik kesimpulan jika Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang transaksinya hanya dapat dilakukan di dalam jaringan atau website. Di Indonesia sendiri aturan mengenai legalitas penggunaan bitcoin ini masih belum jelas dimana Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengatakan jika mata uang yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, Cryptocurrency dapat masuk ke dalam unsur gharar dan juga maysir karena penggunannya dilakukan untuk spekulasi dan untung-untungan dan tidak terdapat bentuk fisik dari mata uang tersebut.


Keywords


Cryptocurrency, Perspektif, Ekonomi Syariah.

Full Text:

PDF

References


Asep Zaenal Ausop and Elsa Silvia Nur Aulia. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. 17(1), 74–92.

Azizah, A. S. N. (n.d.). FENOMENA CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 19.

Azizah, A. S. N. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. 1(1), 19.

Dewi Indrayani Hamin. (2020). Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. 3(2).

Dewi Jumiarti and Hayet. (2021). Kointegrasi dan Kausalitas Bitcoin terhadap Nilai Tukar Rupiah: Pandangan Islam. 1(1), 1–11.

Khofifah Sari hasibuan Purnama Ramadani Silalahi Khairina Tambunan. (n.d.). Bitcoin Sebagai Sarana Transaksi dalam Perspektif Islam. 2(1), 56–53.

Muhamad Burhanudin. (n.d.). Sejarah Penemuan Cryptocurrency. Retrieved January 1, 2022, from www.apaituBitcoin.com/sejarah-penemuan- Cryptocurrency/

Palupi Lindiasari Samputra and Septia Zul Putra. (2020). Bitcoin and Blockchain to Indonesia‟s Economic Resilience: A Business Intelligence Analysis. 13(1), 188–202.

Rustyawati, D. (n.d.). Cryptocurrency: Sejarah dan Perkembangannya. 8.

Suharti. (2015). Al-Siyasah Al-Syar‟iyyah „Inda Ibn Timiyah (Politik Islam Ibnu Taimiyah). 2(2), 24–43.

Syarial Dedi. (2018). Ekonomi Dan Penguasa (Pemikiran Ibn Taimiyah Tentang Mekanisme Pasar). 3(1).

Kholis, Nur., & Mu’alim, Amir. (2018). Transaksi dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: Penerbit Quantum Madani.

Romansyah, M. (2015). Aplikasi Sistem Pelacakan Kinerja Pengiriman Pada Truk Pengangkut Barang Berbasis Android (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i1.10971

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License