PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS PHISING DAN SIBER PERBANKAN DI INDONESIA

Intania Az-zahra* -  UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
Zaky Munthaha Labib -  Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Indonesia

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam kasus penipuan perbankan digital, dengan fokus pada phishing dan kejahatan siber di Indonesia. Era digitalisasi yang pesat telah membawa kemudahan dan efisiensi dalam transaksi perbankan, tetapi juga memperkenalkan risiko signifikan, seperti kejahatan siber yang menargetkan data pribadi dan keamanan finansial. Penelitian ini menyoroti peran otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam mengawasi dan membimbing sektor perbankan untuk meningkatkan keamanan digital. Penelitian ini juga mengkaji penerapan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perbankan untuk menangani kejahatan phishing dan memastikan keadilan bagi nasabah yang terdampak. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara bank, pemerintah, dan otoritas hukum dalam menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat, pendidikan konsumen, dan penegakan hukum untuk menciptakan ekosistem perbankan digital yang aman. Upaya meningkatkan keamanan siber, bersama dengan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan siber, bertujuan untuk meminimalkan penipuan perbankan digital dan melindungi kepercayaan serta integritas data nasabah.

Keywords : Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, pengawasan bank, pembinaan bank

  1. Agusthin, Imelia Damai, Dinda Christy Nada, and Nadia Ananda Putri. “Perlindungan Hukum Nasabah Dari Kejahatan Phising Dalam Layanan Perbankan Digital Di Indonesia,” 2024, 132–48.

    Anshori, M. (2021). Etika dan Teknologi Informasi dalam Dunia Perbankan. Malang: Universitas Negeri Malang Press.

    Bank Indonesia. (2021). Statistik Sistem Pembayaran dan Perbankan Digital di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

    Bank Indonesia. (2023). POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Jakarta: Bank Indonesia.

    Chairunnisa, S, T Murwadji, and N Harrieti. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kejahatan Phising Dan Hacking Pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 1 (2024): 01–16.

    Delvyan Putri Surya Ningrum, and Jamiatur Robekha. “Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking Di Indonesia.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 2, no. 4 (2023): 765–76. https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2115.

    Financial Services Authority. (2022). Digital Banking Governance and Risk Management. Jakarta: Financial Services Authority.

    Ghozali, I., & Chariri, A. (2020). Teori Akuntansi: Konsep dan Implementasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

    Halimatu Sholihah, Annisa, Kata Kunci, and Uang Palsu. “Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Data Nasabah Dalam Serangan Phishing.” Indonesian Journal of Law 1, no. 6 (2024): 186–94. www.hukumonline.com.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Pedoman Keamanan Informasi untuk Perbankan Digital. Jakarta: Kominfo.

    Nasution, S. (2020). Hukum dan Regulasi Perbankan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

    Oktaviani, R. (2023). Phishing dan Keamanan Data Perbankan: Strategi Pencegahan. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

    Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan 2023. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

    Prasetyo, T. A., & Hidayat, R. (2021). “Digital Banking in Indonesia: Opportunities and Challenges.” Journal of Financial Innovation and Technology, 15(3), 250–270.

    Putrianda, S. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Nasabah Dalam Menggunakan Internet Banking Di Indonesia (Studi Kasus Bank X).” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum 2, no. January (2023).

    Rahayu, S., & Santoso, D. (2022). “Peran Literasi Keuangan dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 10(2), 120–140.

    Rahardjo, S. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Penerbit Huma, 2009.

    Ramadhanti, Aura Nasha, Tessa Ayuning Tias, Erin Dwi Lestari, and Asmak UI Hosnah. “Cara Operasi Kejahatan Phising Di Ranah Siber Yang Diatur Oleh Positif Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 1299–1305.

    Rasyid, Arbanur, and Sawaluddin Siregar. “Fenomena Menarik Perkawinan Dibawah Umur Menjadi Trend Masa Kini Di Bittuju Tapanuli Selatan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 1 (2022): 61–68. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1571.

    Riyani, Irma. “Menelusuri Latar Historis Turunnya Alquran Dan Proses Pembentukan Tatanan Masyarakat Islam.” Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al- Qur’an Dan Tafsir 1, no. 1 (2016): 27–34. https://doi.org/10.15575/al-bayan.v1i1.873.

    Setiawan, A. “Perlindungan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2015): 123–35.

    Setyawan, D. (2021). “Cybersecurity in Digital Banking: A Case Study in Indonesia.” International Journal of Banking Technology, 12(4), 389–402.

    Siregar, Sawaluddin, and Misbah Mardiah. “Relevansi Term Kafa’ah Pada Pernikahan Adat Batak Mandailing Natal.” Jurnal Al-Maqasid; Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 7 (2021): 290–302.

    Suryanto, D. (2022). Keamanan Data dalam Era Digitalisasi Perbankan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

    Syekh Abdur, Pengadilan Agama, and Pangkalan Balai. “Nonmuslim Di Aceh Enforcement of Jinayat Law for Non-Muslims in Aceh.” Penegakan Hukum Jinayat Bagi Nonmuslim Di Aceh 11 (2022): 21–42.

    Wahyudi, T., & Nugroho, A. (2022). “Transformasi Digital di Sektor Perbankan: Peluang dan Tantangan.” Jurnal Transformasi Digital, 8(1), 45–60.

    Wijaya, B., & Hardianto, F. (2023). “Digital Banking Education: Bridging Financial Literacy and Inclusion.” International Journal of Financial Studies, 11(1), 75–90.

    Yustitiana, Rhesita. “Pelaksanaan Pengaturan Hukum Tindak Kejahatan Fraud Phishing Transaksi Elektronik Sebagai Bagian Dari Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia Dikaitkan Dengan Teori Efektivitas Hukum.” Jurnal Hukum Visio Justisia 1, no. 1 (2021): 98–126.


Open Access Copyright (c) 2024 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. HT. Rizal Nurdin KM. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License