Digitalisasi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketan Ekonomi Syariah: Tantangan dan Peluang Pasca Implementasi e-Court dan e-Litigation

Darania Anisa* -  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
Nada Putri Rohana -  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
Digitalisasi peradilan melalui penerapan e-Court dan e-Litigasi merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan di Indonesia, termasuk di lingkungan Peradilan Agama yang memiliki kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang digitalisasi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca implementasi e-Court dan e-Litigasi, ditinjau dari perspektif teori hukum dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta dokumentasi laporan resmi dan putusan Pengadilan Agama terkait sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, implementasi e-Court dan e-Litigasi telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai tantangan, seperti keterbatasan literasi digital para pihak, kesiapan sumber daya manusia aparatur peradilan, kendala infrastruktur teknologi, serta belum optimalnya adaptasi hukum acara peradilan agama terhadap mekanisme persidangan elektronik, khususnya pada tahap pembuktian perkara ekonomi syariah yang kompleks. Di sisi lain, digitalisasi Peradilan Agama memiliki peluang besar dalam meningkatkan akses keadilan, efisiensi penyelesaian perkara, dan perlindungan hak-hak ekonomi para pihak. Dari perspektif fiqh qaḍā’ dan maqāṣid al-syarī‘ah, digitalisasi peradilan dapat diterima sepanjang tetap menjamin keadilan substantif dan kemaslahatan. Oleh karena itu, penguatan regulasi teknis, peningkatan literasi digital, dan pengembangan pedoman e-Litigasi yang berorientasi syariah menjadi kunci optimalisasi digitalisasi Peradilan Agama.

Keywords : Digitalisasi Peradilan Agama; e-Court; e-Litigasi; Sengketa Ekonomi Syariah; Maqāṣid al-Syarī‘ah.

  1. Al-Māwardī. Al-Aḥkām Al-Sulṭāniyyah Wa Al-Wilāyāt Al-Dīniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006. Al-Shāṭibī. Hukum Dan Perubahan Sosial. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d. Al-Syāṭibī. Al-Muwāfaqāt Fī Uṣūl Al-Sharī‘ah, Jil. 2, 195. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004. Al-Zuḥailī, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh, Jil. 8 6023. Damaskus: Dār al-Fikr, 2007. ———. Uṣūl Al-Fiqh Al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr, 2009. Asikin, Aminuddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018. Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008. ———. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008. Basir, Cik. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana, 2015. Friedman, Lawrence M. Law and Society: An Introduction. Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1977. ———. The Legal System: A Social Science Perspective. 1975: Russell Sage Foundation, 1975. Galanter, Marc. “Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, and Indigenous Law.” Journal of Legal Pluralism 19 (1981): 1–47. Garth, Mauro Cappelletti and Bryant G. Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective. Milan: Giuffrè, 1978. Garth, Mauro Cappelletti dan Bryant. Access to Justice. Milan: Giuffre, 1978. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. “Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,” 2023. Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2019. Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (2019). Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Jakarta: MA RI, 2019. ———. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Jakarta: MA RI, 2024. Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019. Mujahidin, Ahmad. “Implementasi E-Court Dalam Sistem Peradilan Di IndonesiaNo Title.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (2019). ———. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2019. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (2018). Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (2006).

Open Access Copyright (c) 2025 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. HT. Rizal Nurdin KM. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License