ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF PERKARA PIDANA

April Yanus Laoly* -  Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Indonesia
Parningotan Malau -  Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Indonesia

The purpose of this study is to analyze the perspective of Indonesian criminal law about legal protection of witnesses and victims in the perspective of criminal cases. The research method used is to use normative juridical legal research methods. the use of normative juridical legal research methods is carried out with a statute approach and a case approach to obtain results so that they are expected to obtain the results they want to achieve. The results of this study are that legal protection for witnesses and / or victims of trafficking in persons has not been implemented properly. The rights of victims have not been accommodated in the process of investigation, investigation and justice. The legal protection provided does not view witnesses and / or victims as victims, but rather as witnesses to complete evidence and disclose criminal acts to the extent that they provide information before the trial. In the PSK Law which guarantees and protects the rights of witnesses and / or victims of trafficking in human trafficking to provide freedom and security and comfort to witnesses and / or victims in investigations, investigations, prosecutions and trials. In law enforcement, it turns out that witnesses and / or victims still do not get their rights before the law as witnesses and / or victims

Keywords : Korban, Human Traficking, Perlindungan, Pidana

  1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014
  2. Alfan Alfian, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Ilmu Hukum, 2015
  3. Antik Bintari. N, Upaya Penanganan Korban dan Pencegahan Tindak Perdagangan Orang Human Trafficking Di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2015
  4. Abdul Hakim G Nusantara, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, PUSHAM-UII, 2010
  5. Bhakti, R. T. A. (n.d.-a). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terkait Adanya Klausula Baku di Lingkungan Perbankan. Cahaya Keadilan,
  6. Bhakti, R. T. A. (n.d.-b). Kedudukan Pihak yang Lemah Pada Perusahaan Yang Melakukan Marger Dengan Memberikan Perlindungan Hukum Terhadapnya. Jurnal Cahaya Keadilan,
  7. Deassy J.A. Hehanussa, Denny Latumaerissa, I. T, Penanganan Tindak Pidana Orang di Provinsi Maluku. 2017
  8. Deypend Tommy S, (2018), Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasionak, Jurnal Cendekia Hukum, 2018
  9. Dadang Abdullah, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak dan Perempuan, Jurnal Hukum AI’ADI, IX(2), 2017
  10. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Pustaka Utama, 1999
  11. Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta, 1990
  12. H. Syafrinaldi. H. A, Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat. Pekan Baru: UIR PRESS, 2015
  13. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia. Makalah Hukum Nasional
  14. ------------------------, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konpress, 2012
  15. Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Mandar maju, 2015
  16. Ni’matul Huda, Ilmu Negara. Jakarta: Raja Wali Pers, 2010
  17. Melly, H. S. M. dan L. P. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Katalogis, 2017
  18. Max Boli Sabon, Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2014
  19. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya. Putra Harsa, 1993
  20. M. Iqbal, (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Law Protection On Children As A Crime Victim, Jurnal Ilmu Hukum, XIII(54), 2011
  21. Parningotan Malau, Analisis Juridis Status Kewarganegaraan Atas Sikap Kontradiktif Terhadap Ideologi Negara Dalam Perspektif KebebasanMengeluarkan Pendapat, Jurnal Cahaya Keadilan, 7(1), 2019
  22. Rena Yulia, D. H. A. P, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 2019
  23. Rizki tri Anugrah Bhakti, P. J. (n.d.). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Iklan yang Menyesatkan. Jurnal Cahaya Keadilan
  24. Retno Kusniati, Sejarah Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsep Negara Hukum, MaKalah Hukum
  25. Suud, A. K, Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Barang atau Jasa Online yang Menyesatkan. Pandecta, 13(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v14i2.19809, 2019
  26. Susilaningtias, Perlindungan Saksi dan Korban Lintas Negara Untuk Kejahatan Perdagangan Orang. Jakarta: LPSK, 2015
  27. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres, 1983
  28. Topo Santoso. Eva Z, Kriminologi. Jakarta Rajawali Pers, 2010
  29. Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia). Bandung: Widya Padjadjaran, 1999

Open Access Copyright (c) 2020 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. HT. Rizal Nurdin KM. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License