PERTANGGUNG JAWABAN PENGEMUDI DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN MENURUT PASAL 359 DAN PASAL 360 KUHP

JUNUS JUNUS (Universitas Mayjen Sungkono, Indonesia)
ANA INDRAWATI (Universitas Mayjen Sungkono, Indonesia)
LUCIUS ANDIK RAHMANTO (Universitas Mayjen Sungkono, Indonesia)

Abstract


This study aims to examine how 359 and 360 of the Criminal Code apply to drivers who cause someone to die in a traffic accident. This search is a regular search with descriptive search results. The method used in this search is the legal process for an emerging court, and the data required includes the first data and the second data. The quality assessment system is a systematic review system designed to provide a clear picture of the application of articles 359 and 360 of the Criminal Code in cases of motor vehicle accidents. From the results of the investigation and discussion, it can be concluded that in the case of an accident that causes the death of the victim, legal experts use Articles 359 and 360 of the Criminal Code. The note on negligence applies to the application of the provisions of the criminal law against the negligence of the driver causing the accident. Article 359 of the Criminal Code, "Anyone who causes the death of another due to his own fault (negligence) is threatened with a maximum imprisonment of five years or one year in prison, namely the indictment was not intentional but negligence and the defendant is the backbone of family life.

 


Keywords


Article 359 of the Criminal Code, Article 360 of the Criminal Code, Traffic Accidents.

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Yuliadi, 2020, Penerapan Pasal 359 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Skripsi,Universitas Muhammadiyaj Magelang.

R. Lembong., Sumilat, “Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”, Lex Crimen Vol. X/No. 2/Mar/2021

Heaven Tewu, “Penerapan Pasal 359 Kuhp Terhadap Kecelakaan Lalulintas Dan Angkutan Jalan”, Lex Crimen Vol. VIII/No. 8/Ags/2019

Heaven Tewu, “UrgensiPerlindungan Hukum Bagi Korban KecelakaanMenurut UUNo.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Doktrina: Journal of Law, 3 (1)April2020: 77-86

Buku

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Sutrisno Hadi, Metodologi Reseacrh II, Rerebut Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 2009,hal.147

Soleman B. Taneko,Pokok-pokok studi hukum dalam masayarakat,2009

Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992, hlm.70.

Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Idonesia. Refika Aditama. Bandung. 2008

Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco. JakartaBandung. 1979

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. 1982

Soerjono Soekanto,Penegakan hkum lalu lintas dan kepatuhan terhadapnya dalam masalah hukum dan pembangunan,1978, hal 524

Samidjo. Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana. CV Armico. Bandung. 1985

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana,: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawab dalam Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006, hlm.8-9.

Internet

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.

Artikel Kompas.com , "Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia pada 2021 Masih Tinggi", https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/174100615/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-pada-2021-masih-tinggi. Pada 29 Desember 2021

Jatim hari ini.co.id Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Meningkat Sepanjang 2021” Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Meningkat Sepanjang 2021 - Jatim Hari Ini. Pada 29 Desember 2021

Undang-Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

UU No.1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v8i1.5737

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi diterbitkan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 

Jl. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang Padangsidimpuan

e-mail : yprudentia@gmail.com

ISSN CETAK: 2442-6822

ISSN ONLINE: 2580-5134

 

 Flag Counter

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License