PERTANGGUNG JAWABAN PENGEMUDI DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN MENURUT PASAL 359 DAN PASAL 360 KUHP
This study aims to examine how 359 and 360 of the Criminal Code apply to drivers who cause someone to die in a traffic accident. This search is a regular search with descriptive search results. The method used in this search is the legal process for an emerging court, and the data required includes the first data and the second data. The quality assessment system is a systematic review system designed to provide a clear picture of the application of articles 359 and 360 of the Criminal Code in cases of motor vehicle accidents. From the results of the investigation and discussion, it can be concluded that in the case of an accident that causes the death of the victim, legal experts use Articles 359 and 360 of the Criminal Code. The note on negligence applies to the application of the provisions of the criminal law against the negligence of the driver causing the accident. Article 359 of the Criminal Code, "Anyone who causes the death of another due to his own fault (negligence) is threatened with a maximum imprisonment of five years or one year in prison, namely the indictment was not intentional but negligence and the defendant is the backbone of family life.
Keywords : Article 359 of the Criminal Code, Article 360 of the Criminal Code, Traffic Accidents.
- REFERENSI
- Yuliadi, 2020, Penerapan Pasal 359 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Skripsi,Universitas Muhammadiyaj Magelang.
- R. Lembong., Sumilat, “Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”, Lex Crimen Vol. X/No. 2/Mar/2021
- Heaven Tewu, “Penerapan Pasal 359 Kuhp Terhadap Kecelakaan Lalulintas Dan Angkutan Jalan”, Lex Crimen Vol. VIII/No. 8/Ags/2019
- Heaven Tewu, “UrgensiPerlindungan Hukum Bagi Korban KecelakaanMenurut UUNo.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Doktrina: Journal of Law, 3 (1)April2020: 77-86
- Buku
- Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press
- Sutrisno Hadi, Metodologi Reseacrh II, Rerebut Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 2009,hal.147
- Soleman B. Taneko,Pokok-pokok studi hukum dalam masayarakat,2009
- Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992, hlm.70.
- Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Idonesia. Refika Aditama. Bandung. 2008
- Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco. JakartaBandung. 1979
- Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. 1982
- Soerjono Soekanto,Penegakan hkum lalu lintas dan kepatuhan terhadapnya dalam masalah hukum dan pembangunan,1978, hal 524
- Samidjo. Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana. CV Armico. Bandung. 1985
- Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana,: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
- Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawab dalam Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006, hlm.8-9.
- Internet
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
- Artikel Kompas.com , "Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia pada 2021 Masih Tinggi", https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/25/174100615/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-pada-2021-masih-tinggi. Pada 29 Desember 2021
- Jatim hari ini.co.id Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Meningkat Sepanjang 2021” Kecelakaan Lalu Lintas di Mojokerto Meningkat Sepanjang 2021 - Jatim Hari Ini. Pada 29 Desember 2021
- Undang-Undangan
- Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
- UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- UU No.1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.