Efektivitas Pengelolaan Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Lismawati Hasibuan* -  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

Abstract


Kemiskinan masih menjadi permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu instrumen ekonomi Islam yang berpotensi besar dalam mengatasi kemiskinan adalah zakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pendorong kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Batang Onang serta mengidentifikasi bentuk pendistribusian zakat yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan, dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan para mustahik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi zakat di wilayah ini masih didominasi oleh pola konsumtif, namun telah memberikan dampak signifikan pada pemenuhan kebutuhan dasar. Tantangan utama yang ditemukan adalah rendahnya literasi zakat maal dan minimnya program zakat produktif yang berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan dan pendampingan usaha bagi mustahik agar zakat dapat berfungsi sebagai modal kemandirian ekonomi.

Keywords


Zakat; Pengentasan Kemiskinan; Kesejahteraan Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Al- Qardhawi, Y. (2011). Hokum Zakat. Bogor: pustaka litera Antar Nusa.

Anis, M.,Widiastuti, T., & Fauziah, N N. (2022). Empirical Model of Poverty Alleviation in Islamic Econimic Perpective: Evidence from Indonesia. 8(2),277-294.

Badan Amil Zakat (Baznas), (2024). Outlook Zakat Indonesia. Jakarta: BAZNAS. https://baznas.go.id/

Bahri, E S., & Arif, Z (2020). Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat pada Rumah Zakat. Universitas Muhammadiyah Magelang, 2(1), 13-13.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press

Hasan, Muhammad, (2013), Manajemen Zakat: Model Pengelolaan Zakat yang Efektif, Yogyakarta: Penerbit Idea Press.

Linge, A. (2023). Profesionalisme Amil Zakat sebagai Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Ekonomi. 3(1). 121-133.

Mardani. (2025). Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Konsep Islam Mengentaskan Kemiskinan dan Menyejahterakan Umat). Citra Aditya Bakti.

Nasution, M. E., & Hasan, U. (2014). Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta: Rajagrafindo, 2014.

Romdhoni, A. H. (2017). Zakat dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 41-51.

Tambunan, J. (2021). Memaksimalkan Potensi Zakat Melalui Peningkatan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat. 2(1), 118-131.

Suwandi, A., & Samri, Y. (2022). Peran LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah muhammadiyah) dalam Mengentaskan Kemiskinan Masyarakat Kota Medan. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA). 3(2). 15030.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Utami, B., Sunarko, A., & Wati, I (2024). Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan: Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah dan Parawisata Halal, 3(2), 73-78.




DOI: https://doi.org/10.24952/jisfim.v6i2.19053

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuani 

Jl. H. T. Rizal Nurdin Km 4.5 Sihitang Padangsidimpuan.


jisfimcontact@gmail.com

jisfim@iain-padangsidimpuan.ac.id
+6281262170129