Ujaran Kebencian Di Media Sosial Berbasis Gender: Tinjauan Sosiologi Hukum

Darania Anisa* -  Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, Indonesia
Erna Ikawati -  Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Padangsidimpuan, Indonesia

Sosiologi hukum memfokuskan perhatian sekaligus menganalisis hubungan interaksi antarmanusia dalam suatu masyarakat dan konteks hukum, yaitu bagaimana mereka berkomunikasi, bekerja sama, dan berupaya mengatasi berbagai masalah sosial. Ketika struktur sosial dan budaya masyarakat masih sederhana, maka tata cara mereka berinteraksi satu sama lain juga masih sederhana, dalam kondisi itu tidak terjadi kendala yang ditemukan dalam hubungan sosial. Ketika terjadi perkembangan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang komunikasi dan informasi, maka tata cara dalam interaksi juga mengalami perubahan. Didukung hal tersebut, dewasa ini banyak sekali pemberitaan mengenai ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial. Hal ini salah satu bentuk dari percepatan kemajuan teknologi sehingga penyebarluasan informasi dan hal lainnya tidak dapat dibendung dan terkontrol. Penelitian ini bentuk analisa bagaimana sosiologi hukum dalam teori konflik terhadap ujaran kebencian, serta pengaruh masyarakat yang menimbulkan ujaran kebencian, dan bagaimana keterkaitan media sosial terhadap ujaran kebencian serta penanggulangan/mengatasi penyebaran ujaran kebencian.

Abstract

Sociology of law focuses attention as well as analyzes the relationship of interactions between people in a society and the legal context, namely how they communicate, cooperate, and try to overcome various social problems. When the social and cultural structure of society is still simple, the way they interact with each other is still simple, in that condition there are no obstacles to be found in social relations. When there is rapid development in science and technology, especially in the field of communication and information, the procedures for interaction also change. Supported by this, nowadays a lot of news about hate speech is carried out on social media. This is a form of accelerated technological progress so that the dissemination of information and other matters cannot be restrained and controlled. This research is a form of analysis of how the sociology of law in conflict theory on hate speech, as well as the influence of society that causes hate speech, and how social media is connected to hate speech and how to overcome / overcome the spread of hate speech.

Keywords : Ujaran kebencian, Media sosial, Sosiologi hukum

  1. Abdulsyani, 2005. Sosiologi Kriminologi, (Bandung, Remadja Karya)
  2. Asrul Septian Malik, 2019. https://www.lampost.co/berita-diduga-hina-suku-lampung-dosen-kampus-swasta-metro-diamankan.html Diakses pada tanggal 8 mei 2020 pukul 14.51
  3. Badrodin Haiti, 2015. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015
  4. Edi Noersasongko, Pulung Nurtantio Andono, 2010. Mengenal Dunia Komputer, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo)
  5. George Ritzer, 2004. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers)
  6. Husni Mubarorok, 2018. Mutiara Hati Penggugah Jiwa, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo)
  7. Mac Aditiawarman, dkk, 2019. Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya. (Tonggak Tuo: Lembaga Kajian Aset Budaya Indonesia)
  8. Nasrullah Rulli, 2015. Media Sosial, (Bandung: Simbiosa Reakatama Media)
  9. Soejono, D. 2005. Penanggulangan Kejahatan (Cryme Prevention), (Bandung: Alumni)
  10. Trisni Andayani, 2020. Ayu febryani, Dedi Andriansyah. Pengantar Sosiologi, Yayasan kita menulis

Open Access Copyright (c) 2021 Jurnal Kajian Gender dan Anak
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Flag Counter