PROBLEMATIKA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Darania Anisa* -  IAIN Padangsidimpuan, Indonesia
Kholifatun Nur Mustofa -  IAIN Salatiga, Indonesia

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu tindak kejahatan dan merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga. Baik dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Berbagai macam aspek yang berkaitan dengan KDRT sudah tentu menjadi perhatian yang serius, terlebih kebanyakan yang menjadi korbannya adalah perempuan (istri). Ditetapkannya undang-undang kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindakan perlindungan masyarakat untuk pencegahan tindak pidana KDRT, memperbaiki perbuatan pelaku serta menjaga keamanan dan keharmonisan hubungan keluarga. Namun, dengan adanya undang-undang tidak semata-mata dapat sepenuhnya melindungi korban. Sebab pada situasinya korban enggan melapor pada pihak yang berwajib (polisi), maka dari itu hukum belum sepenuhnya berhasil melindungi korban dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tulisan ini bertujuan untuk mengenal problematika tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia perspektif sosiologi hukum.

Abstract

Domestic violence as a crime and is an antisocial behavior that harms a member or a number of members in the household in terms of physical, psychological and economic. Various aspects related to domestic violence are of course a serious concern, especially most of the victims are women (wife). The enactment of the law on domestic violence as a community protection for the prevention of domestic violence, improve the perpetrators' acts and maintain security and harmony. However, the existence of a law cannot merely protect victims. Because in the situation the victims are reluctant to report to the authorities (police), therefore the law has not been fully successful in protecting victims from criminal acts of domestic violence. This paper aims to recognize the problematics of domestic violence in Indonesia from the perspective of legal sociology.

Keywords : Tindak Pidana KDRT; Sosiologi Hukum

  1. Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Anjani, S. D. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konsep Hukum Progresif (Studi Kasus Pada Polsek Natar), Thesis. Universitas Lampung.
  3. Ash-Shofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Anjani, S. D. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konsep Hukum Progresif (Studi Kasus Pada Polsek Natar), Thesis. Universitas Lampung.
  5. Hamzah, A. (2016). KUHP & KUHAP. Rineka Cipta.
  6. Hasjim, I. (2020). Mengenal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Http://Pa-Kolaka.Go.Id/Berita-Seputar-Pengadilan/377-Mengenal-Tindak-Pidana-Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga
  7. Kemenkumham Republik Indonesia. (2020). Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam RumahTangga.http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ index.php?option=com_content&view=article&id=677:penegakan-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam-rumahtangga&catid= 101:hukum-pidana&Itemid=181
  8. Komnas Perempuan. (2019). Angka Kekerasan terhadap Perempuan Cenderung Meningkat. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/ datapublish/2019/09/17/angka-kekerasan-terhadap-perempuan-cenderu ng-meningkat
  9. Nadia, F. A. (2018). Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Feminisme. Journal of Family Studies, 2(8).
  10. Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 55-68.
  11. Noor, N. K. K. (2016). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar.
  12. Pamungkas, A. B. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Sosiologi Hukum.
  13. Puji, S. (2020). Detik-detik Seorang Ibu Muda Berhasil Kabur Setelah Disekap dan Dianiaya Suami. Kompas. https://regional. kompas.com/read/2020/05/04/22142331/detik-detik-seorang-ibu-muda -berhasil-kabur-setelah-disekap-dan-dianiaya?page=all
  14. Risman. (2019). Analisis Sosiologi Hukum (Studi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Bone ). 2(23), 16–35.Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo. 3479928
  15. Suzanalisa, S. (2019). Kajian Normatif Peranan Negara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(1), 81. https://doi.org/10.33087/ legalitas.v11i1.172

Open Access Copyright (c) 2021 Jurnal Kajian Gender dan Anak
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Flag Counter