Perspektif Maqashid Syariah Dalam Cash Waqf Linked Deposit: Implikasi Mashlahat Ekonomi Dan Sosial

Santi Arafah* -  Universitas Potensi Utama, Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk perspektif maqashid syariah dalam cash waqf linked deposit yang berimplikasi pada mashlahat ekonomi dan sosial. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yakni data-data yang digunakan dalam penelitan ini bersumber dari berbagai literatur buku yang berkaitan dengan objek penelitiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. Metode ini digunakan untuk mencapai kesimpulan khusus, dengan pembahasan yang bertumou pada perspektif umum yang selanjutnya akan disimpulkaan menjadi khusus. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa program cash waqf linked deposit (CWLD) yang berorientasi pada penerima manfaat wakaf (Mauquf alaih) yang ditujukan untuk: sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan Peraturan Perundang-undangan. Implikasi CWLD pada kemashlahatan baik secara ekonomi dan sosial ialah mempercepat peningkatan aset wakaf uang karena berasal dari nominal deposito yang relatif bernilai besar.dan CWLD memiliki fleksibilitas yang tinggi karena dapat dilakukan oleh setiap Bank Syariah sebagai LKS-PWU dengan Nazhir Wakaf Uang sesuai program yang ditawarkan, sumber pendapatan Nazhir yang berkelanjutan dan inovasi produk wakaf uang temporer dapat menjadi alternatif produk bagi Nazhir Wakaf Uang dalam pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang.

Kata Kunci: Maqashid Syariah, Cash Waqf Linked Deposit, Mashlahat Ekonomi dan Sosial

  1. Afifullah, M., & Triadi, I. (n.d.). Peluang dan Tantangan Manfaat Cash Waqf Linked Deposit pada Sektor Hijau dalam Hukum Lingkungan Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1.

    Arafah, S., Miko, J., & Septiani, R. (2023). Implementasi Wakaf Produktif Dalam Meningkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat. CORAL (Community Service Journal), 2(1), 142–154.

    Arafah, S., & Agustina, A. D. (2023). Analisis Pendayagunaan Strategi Penyelesaian Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah As-Salam Medan. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, 4(1), 26–36.

    Dolly, Tito Anggi dan Arif Widodo, Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta, 2024.

    Fitriyah, A., Masriyah, S., Saroyah, S., & Yuliana, I. (2024). Potensi Wakaf Saham di Indonesia dan Kendala yang Dihadapi Perspektif Maqashid Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(5), 3676–3688.

    Handayani, A., & Arafah, S. (2023). Tinjauan Ekonomi Islam Mengenai Transaksi Pembelian Online Melalui E-Commerce Shopee (Studi Kasus Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Potensi Utama). BISEI: Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Islam, 8(2), 91–103.

    Hasan, A., Nasution, S. S., Nasution, H., & Arafah, S. (2024). Determinants Of MSMEs Welfare Through Sharia Financial Literacy In Ultra-Micro Financing. Integrated Journal of Business and Economics, 8(3), 274–289.

    Hidayati, A., & Inayah, I. (2024). Cash Waqf Linked Deposito (CWLD). Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 6(1), 114–130.

    Kurniawan, E., Maika, M. R., Latifah, F. N., & Kristiyanto, R. (2024). Cash Waqf Linked Deposit; Sebuah Alternatif Pendanaan Pendidikan Tinggi. WADIAH, 8(2), 242–260.

    Laldin, M. A., Mahmud, M. W., & Sawari, M. F. (2006). Maqasid Syari’ah dalam Pelaksanaan Wakaf. Kertas Keja Konvensyen Wakaf.

    Muhamad, N. H. N., Jaafar, M. A., Abdullah, M., Nizaludin, N. A., Salleh, M. M., & Zin, M. M. M. (2015). Konsep Maqasid Syariah Dalam Pengurusan Wakaf (Maqasid Shariah In Waqf Management). UMRAN-Journal of Islamic and Civilizational Studies, 2(3).

    Muzlifah, E. (2013). Maqashid syariah sebagai paradigma dasar ekonomi Islam. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 73–94.

    Nurfalah, I., & Rusydiana, A. S. (2019). Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 11(1), 55. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v11i1.1205

    Rusydi, I. (2022). Aplikasi Mashlahat Dalam Transaksi Ekonomi Syariah Kontemporer Di Indonesia Perspektif Legislasi. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 190–206.

    Utomo, G. S., & Ismal, R. (2024). Cash waqf linked deposit potential for revitalizing Islamic banking in Indonesia. Share: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 13(1), 71–91.

    Yakin, A. (2015). Urgensi Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Penetapan Hukum Islam Dengan Pendekatan Mashlahah Mursalah. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 2(1).

    Yanti, N. (2022). Konsep Mashlahah Mursalah Perspektif Ekonomi Islam. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 312–326.

    Zulfa, A., Mubarok, A. F., & Nafisah, Z. (2024). Analisis Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Perspektif Empat Mazhab. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 9(2), 153–165.