Moderasi beragama Untuk Pelayanan Pendidikan dan Keagamaan
Abstract
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian di Republik Indonesia ini yang menangani tentang Keagamaan, salah satu yang menjadi tugasnya adalah mengenai pendidikan dan Keagamaan. Pelayanan pendidikan menjadi salah satu fungsi Kemenag, di tingkat SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Dibidang keagamaan tentu seluruh agama-agama yang ada di Indonesia. Maka kehadiran Kemenag sangat diharapkan masyarakat sebagai pengayom untuk mengantarkan masyarakat yang berdaulat serta mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman hidup. Selnjutnya Kemanag harus mampu memberikan pencerahan-pencerahan ke masyarakat dengan pandangan moderat dan mengutamakan kepentingan bersama. Penelitian ini bertunjuan mendeskripsikan tugas kemenag sebagai pelayan keagamaan dan pendidikan. Metode penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptip, dan bersifat file reseach. Adapun hasil penelitian ini Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang telah menggaungkan moderasi beragama dalam visinya hendaknya dapat memberikan pelayanan yang moderat, tidak diskriminatif, selalu berkeadaban, adil, tegak lurus serta mengembang pelayanan keagamaan dan pendidikan dengan inovatif, dinamis dan kreatif, sehingga pihak-pihak yang menerima pelayanan yang adil, mudah merata dan bermutu.
Kata Kunci: Kinerja, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Model Deming
Full Text:
PDFReferences
Baron, A. a. (1998). Perfect Management. London: Institut of Personal and Development.
Basit, A. (2014). Tantangan Profesi Penyuluh Agama Islam dan pemberdayaannya. Jurnal Dakwah, 157-178.
Hamzah, A. (2018). Kinerja Penyuluh Agama Non PNS Kementerian Agama. Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 37-48.
https://www.who.int/health-topics. (2020). Coronavirus. Jakarta: Healt-Topics.
Indonesia, B. N. (2020). Badan Nasional Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A . Jakarta: Direktorat BNPB.
Indonesia, K. K. (2020). Pedoman Pencegahan dan pengendalian coronavirus desease (covid 19. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pencegahan dan pengendalian corona Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Indonesia, K. K. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease. Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Jenderal, B. K. (2003). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.
M. Kholili, S. H. (2015). Penyuluhan Agama dan Produktivitas Masyarakat. Jurnal Kanal, 107-266.
Moeheriono. (2012). Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi. Jakarta: Grafindo Persada.
Moleong, J. L. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nashrullah, F. E. (2020). Majelis Taklim Diimbau Hentikan Kegiatan Cegah Virus Corona. Jakarta: Republika.co.id.
Nawawi, H. (2006). Evaluasi dan Manajemen Kinerja di Lingkungan Perusahaan dan Industri. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rakhmat, J. (1984). Metode Penelitian Komunikasi dilengkapi contoh analisis statistik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
RI, D. A. (2012). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Riyanto, Y. (2001). Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: SIC.
Sagala, S. (2007). Manajemen Strategik dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sifatul Aliyah, B. M. (2019). Tuntutan Kinerja Dalam Keterancaman Kerja: Dilema Karir Penyuluh Agama Non PNS. Jurnal Ilmiah Syiar, 55-67.
Sudarmanto. (2009). Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM: Teori, DimensiDOI: https://doi.org/10.24952/tadbir.v4i2.4487
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats