Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penanganan pembiayaan murabahah terhadap nasabah yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan serta mengetahui mekanisme yang diterapkan oleh pihak bank. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pembiayaan murabahah pada nasabah yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pihak bank memberikan waktu selama tujuh hari kepada keluarga untuk masa berduka. Kedua, pihak asuransi memberikan jangka waktu hingga tiga bulan untuk memproses klaim asuransi jiwa yang menjadi fasilitas wajib dalam setiap pembiayaan murabahah. Ketiga, apabila terdapat sisa kewajiban yang tidak tertanggung oleh pihak asuransi, maka penyelesaian dilakukan melalui ahli waris dengan prinsip musyawarah. Dalam praktiknya, Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta menghindari praktik yang merugikan baik pihak ahli waris maupun pihak bank. Kendala yang dihadapi umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen klaim asuransi yang membutuhkan waktu dan tenaga, terutama apabila kematian nasabah disebabkan oleh kecelakaan sehingga memerlukan dokumen tambahan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan pembiayaan murabahah bagi nasabah yang meninggal dunia di Bank Sumut Syariah KCP Panyabungan telah sesuai dengan prinsip syariah dan prosedur operasional yang berlaku.
Kata Kunci: Penanganan Pembiayaan Murabahah Pada Nasabah Meninggal Dunia
Kata Kunci: Penanganan Pembiayaan Murabahah Pada Nasabah Meninggal Dunia