Sertifikasi Halal pada Produk Makanan
Abstract
Berdasarkan fakta di lapangan, peneliti menemukan masih banyak produsen yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh MUI dan pemerintah daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sertifikasi halal pada produk pangan di Kota Padangsidimpuan dan apa saja kendala pelaksanaan sertifikasi halal produk pangan di Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik usaha, karyawan, dan pembeli. Sedangkan instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk Pangan di Kota Padangsidimpuan saat ini belum ada.Bahwa mereka belum sepenuhnya mengetahui tata cara pembuatan label halal pada makanan dengan alasan bahwa toko mereka belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan sertifikasi halal pada makanan. Karena mereka mengatakan bahwa untuk menjaga label halal, mereka harus memiliki toko yang besar dan memiliki cabang di beberapa kota. Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk Pangan di Kota Padangsidimpuan. Persepsi mereka tentang sertifikasi halal pada makanan adalah prosedur yang sangat sulit ditambah yang kita keluarkan begitu besar dan proses sertifikasi halal terlalu banyak sehingga perusahaan yang mendaftarkan produk membutuhkan waktu lama karena sertifikasi halal pada makanan. produk sangat sulit didapatkan.Karena mereka mengatakan bahwa untuk menjaga label halal, mereka harus memiliki toko yang besar dan memiliki cabang di beberapa kota. Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk Pangan di Kota Padangsidimpuan. Persepsi mereka tentang sertifikasi halal pada makanan adalah prosedur yang sangat sulit ditambah yang kita keluarkan begitu besar dan proses sertifikasi halal terlalu banyak sehingga perusahaan yang mendaftarkan produk membutuhkan waktu lama karena sertifikasi halal pada makanan. produk sangat sulit didapatkan. Karena mereka mengatakan bahwa untuk menjaga label halal, mereka harus memiliki toko yang besar dan memiliki cabang di beberapa kota. Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk Pangan di Kota Padangsidimpuan.Persepsi mereka tentang sertifikasi halal pada makanan adalah prosedur yang sangat sulit ditambah yang kita keluarkan begitu besar dan proses sertifikasi halal terlalu banyak sehingga perusahaan yang mendaftarkan produk membutuhkan waktu lama karena sertifikasi halal pada makanan. produk sangat sulit didapatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Sumber Buku
Nana Sjuana, Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003.
b. Sumber Jurnal
Ahmad Sainul. “Hak Milik Dalam Hukum Islam.” Al Maqasid Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 6, no. 2 (2020): 197.
Ari, Muhammad Idris Dan Desri. “Karakteristik Manusia Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Al-Fawatih: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Hadis Vol 1, no. No 1 (2020): 2.
Fatahuddin Aziz Siregar. “Langkah-Langkah Mengetahui Maqaasid Al-Syariah.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyarihan Dan Pranata Sosial Vol 4, no. No 1 (2018): 3.
HaraHap, Ikhwanuddin. “Pendekatan Al-Maṣlaḥah Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.” Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi 3, no. 1 (2017): 47.
Hendra Gunawan. “Jual Beli Jabatan Perspektif Fiqh Jinayah” 5, no. 2 (2019): 108.
Nasution, Adanan Murra. “Batasan Mengambil Keuntungan Menurut Hukum Islam.” Junanl El-Qanuny: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 4, no. 1 (2018): 82.
Rasyid, Arbanur. “Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Kota Medan , Sibolga Dan Padangsidimpuan.” Miqot 43, no. 2 (2019): 168.
Siregar, Sawaluddin. “Hakikat Kuliah Kerja Lapangan Dan Perubahan Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5, no. 2 (2019): 232.
Syapar Alim Siregar. “Keringanan Dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuny: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5, no. 2 (2019): 284.
Ummi Kalsum Hasibuan. “Keadilan Dalam Al-Qur ’ an ( Interpretasi Ma’na Cum Maghza Terhadap Q.S . Al-Hujurat {49} Ayat 9.” Al Fawatih: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Hadis Vol 1, no. No 2 (2020): 63.
arbanur Rasyid, Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Kota Medan , Sibolga Dan Padangsidimpuan, Miqot, Vol. 43, no. 2 (2019):143.
Ikhwanuddin Harahap, Pendekatan Al-Maṣlaḥah Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi 3, no. 1 (2017): 47.
DOI: https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v2i3.3985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal El-Thawalib is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © 2022 Jurnal El-Thawalib All rights reserved.