Determinan Minat Berwakaf Pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) Di Kota Rantauprapat

Fitriyani Rambe (UIN Syekh Ali HAsan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)
Rukiah Rukiah (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)
Adanan Murroh Nasution (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia)

Abstract


Masyarakat Rantauprapat belum familiar dengan wakaf di Aksi Cepat Tanggap, bisa dilihat bahwa perolehan donasi dari tahun 2020 sebesar Rp. 38.000.000 dan ditahun 2021 sebesar Rp. 130.000.000, jumlah donasi ditahun 2020-2021 dikatakan sedikit dibandingkan dengan jumlah target donasi yang diharapkan pihak Aksi Cepat Tanggap kota Rantauprapat. Sedangkan jumlah target donasi tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000 dan jumlah target donasi ditahun 2021 sebesar Rp. 32.000.000.000. Hanya saja ada pemberian donasi dari Aksi Cepat Tanggap pusat yang disalurkan setiap cabang sehingga terlaksana realisasi yang dijalankan selama ini di Aksi Cepat Tanggap kota Rantauprapat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh persepsi, sosialisasi, dan pengetahuan terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap (ACT).Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, dengan jumlah responden sebanyak 100 responden. Data yang digunakan adalah kuesioner, wawancara, dan dokemuentasi.. Teknik analisis yang digunakan melalui uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas dan uji linieritas, uji asumsi klasik, uji koefesien determinasi (R2). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan statistik software SPSS versi 22.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa persepsi tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap. Sedangkan sosialisasi dan pengetahuan berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi Cepat Tanggap. Hail uji simultan menunjukkan persepsi, sosialisasi dan pengetahuan berpengaruh terhadap minat masyarakat berwakaf pada Aksi cepat Tanggap.

Keywords


Minat, Wakaf, Persepsi

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim. 2005. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press.

Agmadi Alga. 2003. Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Putaka Pelajar.

Amany, Azizah, Husmiaty. 2018. Ketahanan Keluarga Dalam Persepektif Islam. Jakarta: Pustaka Cendikiawan Muda.

Andi Thahir. 2013. Psikologi Belajar. Lampung: LP2M UIN Raden Intan Lampung.

Andreas Soeroso. 2008. Sosiologi. Jakarta: Quadra.

Aris Puji Purwatiningsih. 2019. Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam. Jawa Tengah: PT Nasya Expanding Management.

Asriandi Irwanto, dan Aditya Wardhana. 2022. Psikologi Sosial Suatu Pengantar. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Dessy Diandra. 2021. Pengantar Antropologi. Yogyakarta: Diva Press.

Dudih Sutrisman. 2020. Pendidikan Politik, Persepsi, Kepemimpinan, dan Mahasiswa. Jakarta: Guepedia.

Elna Sriwarna, Ikhwanuddin Harahap, Windari dan Ali Hardana. (2020). "The Effect Of Knowledge On Voting Interest Products PT. Mandiri Sharia Bank Padangsidimpuan (Cae Study to Guru Al-Azhar Bi'ibadillah Ujung Gading District Angkola Stem)." . Journal Of Sharia Banking, 2.

Erni, Darwis Harahap, Muhammad Wandisyah R. Hutagalung. (2022). "Analysis Of The Influence Of Employee Development In Improving Work Quality AT PT. Bank Muamalat Padangsidempuan Branch." . Journal Of Sharia Banking, 53.

Girindra Mega. 2020. Wakaf Bergerak: Teori dan Praktik di Asia. Malang: Anggota IKAPI.

Hasan Mansur. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika.

Heni Mutiara, Windari, Ali Hardana dan Syuaib Nasution. (2020). “The Effect Of The Motivation Of Avoiding Riba And Knowledge Of Sharia Banking Products On The Decision To Become A Customer At PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Kc Padangsidimpuan.” . Journal Of Sharia Banking.

Hujriman. 2018. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Ibu Ervina. 2022. Hasil wawancara dengan selaku masyarakat terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ibu Febi, Nurhasanah, Maya. 2022. Hasil wawancara dengan selaku masyarakat terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ibu Melisa. 2022. Hasil wawancara dengan selaku masyarakat berwakaf.

Ibu Sri Wulandari. 2022. Hasil wawancara dengan selaku masyarakat terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Iqbal Hasan. 2016. Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Khairani Kurniawati. 2018. Sosialisasi Kepribadian. Yogyakarta: Setra Edukasi Media.

Moh. Nazir. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mudrajat Kuncoro. 2009. Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi Edisi 3. Jakarta: Erlangga.

Qodariah, Peny Cahaya Azwari, Saprida, Zuul Fitriani Umri. (2020). Fikih, Zakat, Sedekah, Dan Wakaf. Jakarta: Kencana.

Riani Ade, Replita, Arti Damisa dan Damri Batubara. (2022). "IAIN PADANGSIDIMPUAN Studen's Perceptions Of Internet Banking Sevice Security In Islamic Banking Transactions.". Journal Of Sharia Banking, 98.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Dilengkapi Perbandingan Perhitungan Manual SPSS. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Windari, Sarmiana Batubara dan Duma Sari. (2022). "The Influence Of Knowledge and Promotion on The Interest Of The People Of Payagoti Village, Portibi District Using Sharia Bank Product." . Journal Of Sharia Banking, 121




DOI: https://doi.org/10.24952/jisfim.v4i2.9700

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuani 

Jl. H. T. Rizal Nurdin Km 4.5 Sihitang Padangsidimpuan.


jisfimcontact@gmail.com

jisfim@iain-padangsidimpuan.ac.id
+6281262170129